--> Skip to main content

Dosa Tabarruj

dosa tabarruj

Menyedihkan memang! Sangat menyedihkan jika menyaksikan fakta pahit ini. Kaum wanita dieksploitasi sehabis-habisnya. Kaum wanita telah diperbudak tanpa sadar. Mereka menjadi obyek pemuas nafsu haram, mode, iklan, fashion dan penikmat kemolekan. Iya, kaum wanita dipilih sebagai magnet penarik pelanggan, pembeli dan nasabah.

Na’udzu billah min dzaalik.

Apapun nama dan istilahnya, tetap saja tidak mengubah fakta. Isu gender, emansipasi, penyetaraan hak bahkan hak asasi hanyalah sampul dari sebuah kebohongan. Mereka hendak menghancurkan kaum muslimah. Mereka ingin menceburkan kaum muslimah dalam dosa yang akibatnya berkepanjangan.

Dosa tabarruj. Istilah ini sebelumnya harus dikupas terlebih dahulu. Apapun terjemahnya nanti, inilah istilah yang digunakan di dalam syari’at Islam untuk menggambarkan dosa kaum wanita dalam kesehariannya. Sebelum berbicara lebih jauh, marilah mengenal makna tabarruj.

Menurut Az Zajjaj, tabarruj artinya menampakkan perhiasan dan segala hal yang bisa memancing syahwat dan nafsu lelaki. Al Imam Ibnul Atsir di dalam karyanya An Nihayah pun kurang lebih mengartikan tabarruj demikian.

Sudah jelas bukan, Sobat Tashfiyah? Apa makna tabarruj? Pertanyaan berikutnya adalah apakah kenyataan di lapangan, kaum wanita muslimah melakukan tabarruj? Oh…na’dzu billah. Begitulah tabarruj sampai benar-benar parah kondisinya!

Kaum wanita muslimah sepertinya dipandang lumrah jika tampil berhias di depan publik. Pakaian ketat dan tipis. Semerbak mewangi tercium dari tubuhnya. Bahkan bagian tubuh yang menggoda dan mengundang perhatian lelaki juga turut diumbar. Astaghfirullah!!!

_____00000_____

                Nah, mengapa kita menyatakan tabarruj sebagai dosa? Atas dasar apakah tabarruj disebut sebagai kesalahan kaum wanita yang dilakukan dalam kesehariannya?

Untuk menilai sesuatu sebagai perbuatan dosa haruslah berdasarkan Al Qur’an dan Sunnah Nabi. Jika terkait dengan hukuman dan sanksi dari Allah, kita tidak mempunyai celah untuk asal berbicara dan berpendapat. Sebaliknya, jika telah dinyatakan sebagai perbuatan dosa dan salah oleh Al Qur’an atau Sunnah Nabi, kita pun tidak memiliki alasan untuk menolak atau membantahnya.

Dinamakan dosa tabarruj karena mengambil kata yang disebutkan Allah dalam firman-Nya ;

وَلاَ تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ اْلأُولَى

“Janganlah kalian bertabarruj sebagaimana tabarruj orang-orang jahiliah yang awal.” [Q.S. Al-Ahzab: 33]

Janganlah bertabarruj, wahai saudariku! Sadarlah jika bertabarruj itu dilarang dan diharamkan Allah. Apakah engkau berani melanggar larangan Allah? Apakah engkau berani melawan hukum Allah? Tinggalkan semua perasaan itu! Tanggalkan kebiasaan buruk itu!

Al Imam Mujahid, seorang ahli tafsir terkemuka, menerangkan tentang bentuk tabarruj yang dilakukan di masa jahilyah. Tabarruj itu dilakukan oleh kaum wanita dengan berjalan di hadapan laki-laki untuk mencari perhatiannya. Bukankah hal ini benar-benar terjadi di zaman kita? Berapa banyak perempuan yang berjalan di keramaian dan di depan publik dengan niatan mencari perhatian?

Hampir serupa.Al Imam Qatadah, juga seorang ahli tafsir, mengatakan bahwa kaum wanita di masa jahiliyah melakukan tabarruj dalam bentuk keluar rumah lalu berjalan dengan berlenggak-lenggok dan berperilaku genit.

_____00000_____

                Ada lagi bentuk tabarruj yang lain. Seorang wanita keluar rumah menggunakan parfum dan wewangian pun masuk dalam pengertian tabarruj. Seolah ia hendak memamerkan kepada setiap orang bahwa dirinya harum, tubuhnya menarik. Amat senang dirasakannya saat memperoleh penilaian dari kaum pria tentang wangi tubuhnya. Berbagai macam aroma wangi ia pakai.

Seorang ahli tafsir masa kini, Al Imam As Sa’di menjelaskan tentang tafsir ayat di atas,” Yakni kalian jangan banyak keluar rumah dengan berdandan dan memakai wewangian seperti kebiasaan orang-orang jahiliyyah dahulu, yang mereka itu tidak memiliki ilmu dan tidak pula memiliki agama”

Laa haula walaa quwwata illa billah!

Hampir tidak ditemukan seorang wanita muslimah yang mampu mengamalkan ayat di atas. Hampir semua wanita melakukannya. Menggunakan parfum dan wewangian yang sangat harum saat ia beraktifitas di luar rumah. Dalam jarak beberapa meter, harumnya dapat tercium.

Andai saja ia tahu bahwa Rasulullah n melarang. Andai saja ia mengerti bahwa perbuatan semacam itu merupakan dosa. Andai saja ia mau berakhlak seperti akhlak muslimah yang diajarkan Islam. Andai dia patuh dan taat, pasti rahmah dan berkah Allah akan selalu tercurah untuknya.

Rasulullah bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوْا مِنْ رِيْحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

“Wanita siapa saja yang menggunakan wewangian lalu ia melewati sekumpulan laki-laki dengan tujuan mereka mencium harumnya, maka ia terbilang pezina”

Apakah berani anda, wahai saudariku, menilai sabda Rasulullah di atas sebagai ucapan kasar? Astaghfirullah! Apakah anda akan mengatakan bahwa Rasulullah tidak memperhatikan hak kaum wanita? Astaghfirullah. Ingatlah bahwa sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah.

Hadits di atas adalah hadits shahih. Ada banyak ulama yang meriwayatkannya. Seperti An Nasa’i, Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah dan lainnya. Lantas, atas dasar dan dengan alasan apakah kita akan menolak hadits tersebut???

Shalat di masjid, walaupun diperbolehkan kaum muslimah untuk melakukannya, tetap dipersyaratkan untuk tidak menggunakan parfum dan wewangian. Namun, kenyataannya seperti apa? Kaum wanita yang berangkat ke masjid untuk menunaikan shalat tidak memperhatikannya. Mereka berangkat dengan wangi dan parfum yang paling harum.

Duh, hanya kepada Allah kita memohon pertolongan. Ya Allah, berikanlah petunjuk untuk saudari-saudari kami yang barangkali belum mengerti tentang hukum yang Engkau tetapkan melalui lisan Rasul-Mu. Barangkali mereka belum pernah membaca pesan Nabi-Mu kepada kaum muslimah berikut ini ;

إِذَا شَهِدَتْ إِحْدَاكُنَّ الْمَسْجِدَ فَلاَ تَمَسَّ طِيْبًا

“Apabila salah seorang di antara kalian menghadiri shalat jamaah di masjid, janganlah ia memakai wewangian” .[H.R.  Muslim no 996]

Seorang ulama dari madzhab Syafi’i bernama Ibnu Daqiqil Ied menjelaskan, mengapa hal ini dilarang oleh Islam?

“Nabi  melarang para wanita keluar menuju masjid bila mereka memakai wewangian atau dupa-dupaan,  karena akan berpotensi menjadi godaan bagi lelaki dengan aroma semerbak mereka, sehingga menggerakkan hati dan syahwat lelaki. Tentunya larangan memakai wewangian bagi wanita selain menuju ke masjid lebih utama lagi .”

_____00000_____

Dari sudut dan dari segi manapun memandang, mestinya kita yakin bahwa syari’at yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya merupakan yang terbaik untuk umatnya. Sadarilah bahwa Allah lebih cinta dan lebih kasih kepada hamba dibanding kasih hamba pada dirinya sendiri.

Realisasi dari hal ini tentu akan membuat tanda tanya pada orang-orang yang berada di sekitarmu, wahai saudariku. Tidak perlu takut. Jangan berkecil hati. Ingatlah bahwa Allah selalu bersamamu. Ingatlah bahwa tanggung jawabmu bukan kepada mereka. Hanya kepada Allah, engkau bertangggung jawab. Semoga Allah senantiasa mencurahkan kekuatan untukmu, wahai saudariku. Baarakallahu fiik

[Al Ustadz Mukhtar bin Rifai] 


___Majalah Tashfiyah___

Tashfiyah.com

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar