Pertanyaan Ketiga dari Fatwa Nomor 11967
[ Pertanyaan 3 ]
Banyak masjid di Amerika terdiri dari ruangan khusus untuk salat, dan beberapa ruangan lain yang menyatu dengan masjid. Apakah boleh melakukan transaksi jual beli di dalam ruangan-ruangan tersebut guna kepentingan masjid? Dan apakah boleh melakukan transaksi jual beli di ruangan khusus untuk salat, atau mempromosikan barang dagangan dan jasa di sana?
[ Jawaban 3 ]
-Tidak boleh melakukan transaksi jual beli dan mempromosikan barang dagangan di ruangan yang dikhususkan untuk salat jika ruangan tersebut termasuk bagian masjid.
-Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda, “Jika kamu melihat orang menjual atau membeli di masjid maka katakanlah, ‘Semoga Allah tidak memberi keuntungan pada daganganmu’.”
Dan beliau Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda, “Barangsiapa mendengar orang mencari (mengumumkan) barangnya yang hilang di masjid, hendaklah dia berkata, ‘Mudah-mudahan Allah tidak mengembalikannya kepadamu’.”
Tentang ruangan lain yang tidak dikhususkan sebagai tempat salat, rinciannya sebagai berikut:
(Nomor bagian 6; Halaman 287)
-Jika dia berada di dalam pagar masjid maka statusnya sama dengan masjid, dan hukum transaksi jual beli di sana sama dengan hukum transaksi jual beli di ruang salat.
-Adapun jika dia berada di luar pagar masjid sekalipun pintunya menempel pada pagar masjid maka statusnya bukanlah masjid,
-karena rumah Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam yang dihuni Aisyah radhiyallahu `anha pintunya berada di dalam masjid, dan tidak dihukumi sebagai masjid.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa
▪️Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
▪️Wakil Ketua Komite: Abdurrazzaq Afifi
http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx…
sumber:
مجموعة الأخوة السلفية [-MUS-]