--> Skip to main content

Hukum usaha restoran dalam islam

Tanya:
Mohon nasehatnya, bagaimana pandangan syariat mengenai usaha restoran atau warung makan. Apakah boleh bagi kita membuka usaha tersebut?

Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Muawiyah Askary hafizhahullah

Asal hukumnya diperbolehkan, tapi hindari ikhtilat. Buka usaha, hindari ikhtilat, percampur bauran antara laki-laki dan perempuan. Kalau membuka restoran lalu kemudian menyediakan fasilitas yang menyebabkan terjadinya ikhtilat, berarti kita ikut kerja sama dalam kemaksiatan. Dan Allah Subhanahu Wa Ta'ala melarang:

وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ


Tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan dan taqwa, jangan kalian tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan (QS Al-Ma'idah: 2)

Lalu gimana caranya? Ya sudah, apakah dengan cara membuka warung, tapi istilahnya safari. Beli, pergi, beli, selesai, pergi, tidak usah duduk nongkrong disitu, misalnya cara yang pertama menghindari ikhtilat.

Cara yang kedua, dibuat ada ruang keluarga misalnya. Diketahui berkeluarga ya sudah! Dibuat ruang berkeluarga khusus untuk yang berkeluarga. Intinya, para ulama menasehati dalam masalah ini berusaha untuk tidak menjadikan tempat tersebut sebagai fasilitas terjadinya ikhtilat. Wallahu ta'ala a'lamu bishawab.



hukum usaha warung makan


link sumber: https://www.thalabilmusyari.web.id/2016/11/bolehkah-membuka-usaha-restoran-dalam.html
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar